Visitors

Setelah melihat salah situs yang membahas tentang perbandingan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika, saya jadi tertarik untuk membahas pengaplikasian salah satu 'anak cabang' dari kapitalisme ini di Indonesia.

Hak cipta (lambang internasional:©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. (Source: wikipedia)

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. (Source: wikipedia)

Inti dari hak cipta ini sendiri adalah mencegah orang lain melakukan atau menggunakan sesuatu yang telah dilakukan orang yang memegang hak cipta tanpa sepengetahuan atau izin dari pemegang hak cipta. Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

Masalah yang cukup hangat di Indonesia ini adalah adanya penggunaan software bajakan. Saat ini mudah sekali kita temukan berbagai macam jenis software di rental-rental, dari software yang 'tidak terkenal' sampai software yang berstatus 'bintang lima'. Semuanya dapat anda instal dengan cukup mudah pada perangkat komputer anda, termasuk saya tentunya. Namun, saya bertanya-tanya, apakah saya melanggar Undang-Undang Hak Cipta atau tidak? Nah, saya akan mencoba menjelaskan dengan pengetahuan yang saya miliki berdasar pada Undang-Undang tersebut.

Dibawah ini adalah sebagian isi dari Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia:

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Jadi, berdasar pada pasal-pasal diatas, khususnya pada pasal 15 huruf g, saya menyimpulkan bahwa jika kita meng-copy suatu software hanya untuk kepentingan pribadi, maka hal ini diperbolehkan Undang-Undang, memang pasal 15 huruf g tidak jelas memberikan pembatasan, terutama mengenai asal usul software yang digandakan, apakah software yang kita download dari situs-situs yang menyediakan berbagai macam software beserta crack ataupun serial number bisa disebut pelanggaran terhadap Hak Cipta?

Untuk menjawabnya, mari kita lihat ketentuan dalam pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." Dari pasal ini, saya berpendapat bahwa jika kita hanya menggunakan software tersebut, tidak perduli darimana 'asal usulnya' semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada pasal 72 ayat 3, karena memang tidak jelas batasan yang diberikan oleh pasal 15 huruf g berkaitan dengan asal usul software yang kita gunakan. Jadi cukup jelas bahwa pelanggaran disini adalah penggunaan software untuk tujuan komersialisasi.

Disamping dari segi hukum, memang kondisi ekonomi di Indonesia juga tidak mendukung penegakan hak cipta terhadap software komputer, karena memang masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu untuk membeli software 'asli', masih banyak keperluan lain yang harus dipenuhi, terutama yang bersangkutan dengan 'isi perut'. Jadi, saya tidak mengajak untuk menggunakan software bajakan, namun saya hanya ingin bersikap realistis saja, kemampuan saya belum cukup untuk membeli software 'asli', toh juga saya mempergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk komersialisasi dalam bentuk apapun. Yah, mudah-mudahan kondisi ekonomi kita ke depannya bisa lebih baik dan stabil, sehingga bisa mendukung penegakan hukum pada umumnya dan khususnya penegakan hukum yang berkaitan dengan Hak Cipta.

NB: Penulis tidak mengajak untuk menggunakan software bajakan, namun hanya berusaha untuk jujur pada diri sendiri bahwa inilah kemampuan saya pada saat ini. Semoga tulisan ini banyak manfaatnya daripada mudharatnya.

Posted By Febrio Pahlevisalam Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum